Selasa, 23 Maret 2010

fleksibilitas BLU

Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari dibentuknya BLU adalah :

a. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

b. Meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki negara/daerah untuk dapat memberikan pelayanan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

c. Mendorong instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk menerapkan manajemen yang lebih baik sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, yang berorientasi kepada output yang dihasilkan bagi masyarakat.

d. Menciptakan instansi pemerintah yang mandiri dalam pengelolaan keuangannya, sehingga dapat mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus meningkatkan pelayan masyarakat.

Untuk mencapai tujuannya BLU diberikan beberapa fleksibilitas dalam mengelola keuangan dan pengelolaan aset yang berada dalam penguasaannya, fleksibilitas tersebut adalah :

a. Pendapatan operasional dapat digunakan langsung, sesuai Rencana Bisnis dan Anggarannya tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara. Namun demikian, seluruh pendapatan tersebut merupakan PNBP, sehingga wajib dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran. (contoh penggunaan PNBP dapat dilihat di lampiran Peraturan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan PNBP oleh Instansi Yang Menerapkan PK BLU).

b. Anggaran belanja BLU merupakan anggaran fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, atau dengan kata lain, belanja dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang, setidaknya proporsional.

c. Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut:

1) Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;

2) Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;

3) Menyimpan kas dan mengelola rekening bank;

4) Melakukan pembayaran;

5) Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek;

6) Memanfaatkan kas yang menganggur (idle cash) jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.

d. BLU dapat mengelola piutang, sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta memberikan nilai tambah, sesuai praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. BLU dapat mengelola utang sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta memberikan nilai tambah, sesuai praktik bisnis yang sehat. Pembayaran kembali utang BLU merupakan tanggung jawab BLU.

f. BLU dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Khusus investasi jangka panjang, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.

g. Pengadaan barang/jasa BLU yang sumber dananya berasal dari pendapatan operasional, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lainnya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan Pimpinan BLU dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi,adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktik bisnis yang sehat. Dengan kata lain, dapat tidak mengikuti ketentuan Keppres no.80 tahun 2003 beserta seluruh perubahannya.

h. BLU dapat mengembangkan Kebijakan, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan, termasuk sistem akuntansi aset tetap untuk mendukung manajemen aset di BLU.

i. BLU dapat memperkerjakan tenaga profesional non PNS.

Fleksibilitas dalam hal pengelolaan keuangann dan pengelolaan BMN/BMD oleh BLU, menurut penulis bukan merupakan pelanggaran/pertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang yang seharusnya dipatuhi instansi pemerintah biasa. Fleksibilitas yang diberikan tersebut merupakan keistimewaan yang memang diberikan kepada BLU untuk dapat mencapai tujuannya, termasuk menjalankan bisnis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.

Jika demikian, muncul pertanyaan, mengapa BLU tidak diberikan seluas-luasnya untuk menjalankan bisnis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, dengan menjadikan BLU sebagai kekayaan yang dipisahkan seperti halnya BUMN/BUMD/BHMN? Menurut penulis hal ini dilakukan karena instansi yang dapat menjadi BLU adalah instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masih diperlukan pengendalian dan campur tangan pemerintah dalam hal menentukan jenis pelayanan, mutu pelayanan termasuk tarif pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat, selain itu dengan ditetapkan BLU sebagai instansi pemerintah maka BMN/BMD yang dikuasai oleh BLU tetap merupakan milik kementrian/lembaga/pemerintah daerah yang merupakan instansi induk BLU.

1 komentar:

  1. Makin hari ayah tu makin pintar ya..bunda selalu terpana kalo ada orang yg ngerti banget tentang peraturan...ternyata suamiku sendiri bisa membuatku terkagum-kagum...

    BalasHapus