Selasa, 23 Maret 2010

likuiditas pasar modal

Likuiditas pasar modal merupakan suatu hal yang penting, karena pasar modal yang likuid menjadi pemicu bagi terjadinya transaksi pada pasar modal tersebut, atau dengan kata lain semakin likuid pasar modal maka semakin besar transaksi yang terjadi di pasar modal. Selanjutnya semakin besar transaksi yang terjadi di pasar modal, maka diharapkan semakin optimal pasar modal berperan dalam perkembangan ekonomi.

Berdasarkan buku Trading & Exchanges: Market Microstructure for Practitioners (2003) oleh Larry Harris, konsep likuiditas mempunyai empat dimensi yaitu immediacy (kesegeraan), width (lebar spread bid-offer), depth (kedalaman), dan resiliency (kelenturan). Kevin Narsh Board of Governors of the Federal Reserve System or the Federal Open Market Committee (FOMC) menyatakan bahwa likuiditas adalah keyakinan investor.

Dengan kata lain, untuk meningkatkan likuiditas pasar dari 4 dimensi tersebut, maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesegeraan transaksi, memperkecil spread bid-offer atau biaya transaksi, meningkatkan kedalaman pasar dengan meningkatkan jumlah investor dan emiten dan ketersediaan efek yang diperdagangkan serta dengan meningkatkan kelenturan pasar, serta sebagai tambahan berdasarkan konsep likuiditas sebagai keyakinan investor maka untuk meningkatkan likuiditas adalah dengan meningkatkan keyakinan investor terhadarp pasar modal dan tingkat resikonya.

Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan likuiditas berdasarkan konsep 4 dimensi oleh Larry Harris dan konsep keyakinan investor oleh Kevin Narsh adalah :

1. Teknologi Informasi untuk meningkatkan efisiensi mekanisme perdagangan.

2. Media Informasi yang jelas kepada pelaku pasar

3. Pemerintah melalui kebijakan fiskal harus mampu mengambil kebijakan yang dapat memberikan ketenangan terhadap pelaku pasar.

4. Bursa Efek Indonesia mengembangkan instrumen-instrumen investasi alternatif yang baru.

5. Penerbitan SBN dan Privatisasi BUMN melalui pasar modal denga penerbitan saham.

6. Memberikan kemudahan dan insentif bagi saham tidur untuk aktif kembali.

7. Mendorong emiten untuk melakukan stock split, atau right issue.

8. Mendorong investor lokal untuk berinvestasi di pasar modal dengan memberikan kemudahan dan insentif lebih daripada investor non lokal.

9. Memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk masuk ke pasar modal dari sisi persyaratan, regulasi dan kewajiban dengan tetap memperhatikan kepentingan investor,

10. Memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang masuk bursa,

11. Meningkatkan sosialisasi dan pendidikan mengenai pasar modal.

12. Selain itu menerapkan aturan yang memungkinkan emiten untuk dual listing

13. Integrasi antar pasar modal juga dapat menjadi daya tarik bagi perusahaan untuk masuk ke pasar modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar