Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terbatas pada pasal 34 ayat (2a) dan penjelasannya secara jelas bertentangan dan membatasi kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara secara bebas dan mandiri yang dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 23E serta Undang-Undang lain seperti Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa keuangan.
BPK tidak dapat melakukan mandat pemeriksaan sesuai UUD 1945, UU No 15/2006 dan paket tiga UU Keuangan Negara secara bebas dan mandiri karena (i) hambatan pengaturan/prosedur yang diatur dalam Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP dan (ii) hambatan dokumen yang diatur dalam Penjelasan pasal 34 ayat (2a) UU KUP.
Frasa “yang ditetapkan menteri keuangan” dalam Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP menyebabkan kewajiban untuk memberikan data yang diminta BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan menjadi tergantung pada “izin menteri keuangan”. Akan menjadi masalah jika dengan adanya frasa tersebut dijadikan dasar untuk tidak memberikan data kepada BPK dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara. Untuk itu seharusnya frasa “ditetapkan menteri keuangan” dihilangkan untuk meniadakan pembatasan yang disebabkan penilaian/kepentingan pribadi.
Penjelasan pasal 34 ayat (2a) UU KUP,secara jelas membatasi data-data yang dapat diberikan kepada pemeriksa, dan membatasi wewenang BPK untuk memperoleh dokumen/keterangan apapun yang dibutuhkan. Selain itu data-data tersebut tidaklah mencukupi bagi pemeriksa untuk meyakini bahwa penerimaan pajak dan piutang pajak telah disajikan secara benar dan wajar.
Frasa “atau instansi pemerintah” dalam Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP, tidak bertentangan dengan Undang-undang dasar dan undang –undang lain yang mengatur tentang kewenangan BPK. karena yang dimaksud adalah aparat pengawas pemerintah seperti BPKP atau Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan yang berada dibawah Presiden dan Departemen Keuangan yang berarti kedua instansi tersebut tidak bebas dan mandiri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23E Undang-undang dasar 1945. Kedua instansi tersebut melakukan pemeriksaan dalam rangka fungsi pengawasan yang diembannya.

Subhanallah...gw suka gaya loe...kau selalu membuatku terpana,Yah...semoga anak-anak kita mewarisi kepintaranmu..amiieeenn..
BalasHapus