Selasa, 23 Maret 2010

fleksibilitas BLU

Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari dibentuknya BLU adalah :

a. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

b. Meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki negara/daerah untuk dapat memberikan pelayanan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

c. Mendorong instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk menerapkan manajemen yang lebih baik sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, yang berorientasi kepada output yang dihasilkan bagi masyarakat.

d. Menciptakan instansi pemerintah yang mandiri dalam pengelolaan keuangannya, sehingga dapat mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus meningkatkan pelayan masyarakat.

Untuk mencapai tujuannya BLU diberikan beberapa fleksibilitas dalam mengelola keuangan dan pengelolaan aset yang berada dalam penguasaannya, fleksibilitas tersebut adalah :

a. Pendapatan operasional dapat digunakan langsung, sesuai Rencana Bisnis dan Anggarannya tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara. Namun demikian, seluruh pendapatan tersebut merupakan PNBP, sehingga wajib dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran. (contoh penggunaan PNBP dapat dilihat di lampiran Peraturan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan PNBP oleh Instansi Yang Menerapkan PK BLU).

b. Anggaran belanja BLU merupakan anggaran fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, atau dengan kata lain, belanja dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang, setidaknya proporsional.

c. Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut:

1) Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;

2) Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;

3) Menyimpan kas dan mengelola rekening bank;

4) Melakukan pembayaran;

5) Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek;

6) Memanfaatkan kas yang menganggur (idle cash) jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.

d. BLU dapat mengelola piutang, sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta memberikan nilai tambah, sesuai praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. BLU dapat mengelola utang sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta memberikan nilai tambah, sesuai praktik bisnis yang sehat. Pembayaran kembali utang BLU merupakan tanggung jawab BLU.

f. BLU dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Khusus investasi jangka panjang, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.

g. Pengadaan barang/jasa BLU yang sumber dananya berasal dari pendapatan operasional, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lainnya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan Pimpinan BLU dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi,adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktik bisnis yang sehat. Dengan kata lain, dapat tidak mengikuti ketentuan Keppres no.80 tahun 2003 beserta seluruh perubahannya.

h. BLU dapat mengembangkan Kebijakan, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan, termasuk sistem akuntansi aset tetap untuk mendukung manajemen aset di BLU.

i. BLU dapat memperkerjakan tenaga profesional non PNS.

Fleksibilitas dalam hal pengelolaan keuangann dan pengelolaan BMN/BMD oleh BLU, menurut penulis bukan merupakan pelanggaran/pertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang yang seharusnya dipatuhi instansi pemerintah biasa. Fleksibilitas yang diberikan tersebut merupakan keistimewaan yang memang diberikan kepada BLU untuk dapat mencapai tujuannya, termasuk menjalankan bisnis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.

Jika demikian, muncul pertanyaan, mengapa BLU tidak diberikan seluas-luasnya untuk menjalankan bisnis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, dengan menjadikan BLU sebagai kekayaan yang dipisahkan seperti halnya BUMN/BUMD/BHMN? Menurut penulis hal ini dilakukan karena instansi yang dapat menjadi BLU adalah instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masih diperlukan pengendalian dan campur tangan pemerintah dalam hal menentukan jenis pelayanan, mutu pelayanan termasuk tarif pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat, selain itu dengan ditetapkan BLU sebagai instansi pemerintah maka BMN/BMD yang dikuasai oleh BLU tetap merupakan milik kementrian/lembaga/pemerintah daerah yang merupakan instansi induk BLU.

likuiditas pasar modal

Likuiditas pasar modal merupakan suatu hal yang penting, karena pasar modal yang likuid menjadi pemicu bagi terjadinya transaksi pada pasar modal tersebut, atau dengan kata lain semakin likuid pasar modal maka semakin besar transaksi yang terjadi di pasar modal. Selanjutnya semakin besar transaksi yang terjadi di pasar modal, maka diharapkan semakin optimal pasar modal berperan dalam perkembangan ekonomi.

Berdasarkan buku Trading & Exchanges: Market Microstructure for Practitioners (2003) oleh Larry Harris, konsep likuiditas mempunyai empat dimensi yaitu immediacy (kesegeraan), width (lebar spread bid-offer), depth (kedalaman), dan resiliency (kelenturan). Kevin Narsh Board of Governors of the Federal Reserve System or the Federal Open Market Committee (FOMC) menyatakan bahwa likuiditas adalah keyakinan investor.

Dengan kata lain, untuk meningkatkan likuiditas pasar dari 4 dimensi tersebut, maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesegeraan transaksi, memperkecil spread bid-offer atau biaya transaksi, meningkatkan kedalaman pasar dengan meningkatkan jumlah investor dan emiten dan ketersediaan efek yang diperdagangkan serta dengan meningkatkan kelenturan pasar, serta sebagai tambahan berdasarkan konsep likuiditas sebagai keyakinan investor maka untuk meningkatkan likuiditas adalah dengan meningkatkan keyakinan investor terhadarp pasar modal dan tingkat resikonya.

Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan likuiditas berdasarkan konsep 4 dimensi oleh Larry Harris dan konsep keyakinan investor oleh Kevin Narsh adalah :

1. Teknologi Informasi untuk meningkatkan efisiensi mekanisme perdagangan.

2. Media Informasi yang jelas kepada pelaku pasar

3. Pemerintah melalui kebijakan fiskal harus mampu mengambil kebijakan yang dapat memberikan ketenangan terhadap pelaku pasar.

4. Bursa Efek Indonesia mengembangkan instrumen-instrumen investasi alternatif yang baru.

5. Penerbitan SBN dan Privatisasi BUMN melalui pasar modal denga penerbitan saham.

6. Memberikan kemudahan dan insentif bagi saham tidur untuk aktif kembali.

7. Mendorong emiten untuk melakukan stock split, atau right issue.

8. Mendorong investor lokal untuk berinvestasi di pasar modal dengan memberikan kemudahan dan insentif lebih daripada investor non lokal.

9. Memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk masuk ke pasar modal dari sisi persyaratan, regulasi dan kewajiban dengan tetap memperhatikan kepentingan investor,

10. Memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang masuk bursa,

11. Meningkatkan sosialisasi dan pendidikan mengenai pasar modal.

12. Selain itu menerapkan aturan yang memungkinkan emiten untuk dual listing

13. Integrasi antar pasar modal juga dapat menjadi daya tarik bagi perusahaan untuk masuk ke pasar modal.

Undang-Undang KUP VS Wewenang BPK

Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terbatas pada pasal 34 ayat (2a) dan penjelasannya secara jelas bertentangan dan membatasi kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara secara bebas dan mandiri yang dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 23E serta Undang-Undang lain seperti Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa keuangan.

BPK tidak dapat melakukan mandat pemeriksaan sesuai UUD 1945, UU No 15/2006 dan paket tiga UU Keuangan Negara secara bebas dan mandiri karena (i) hambatan pengaturan/prosedur yang diatur dalam Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP dan (ii) hambatan dokumen yang diatur dalam Penjelasan pasal 34 ayat (2a) UU KUP.

Frasa “yang ditetapkan menteri keuangan” dalam Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP menyebabkan kewajiban untuk memberikan data yang diminta BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan menjadi tergantung pada “izin menteri keuangan”. Akan menjadi masalah jika dengan adanya frasa tersebut dijadikan dasar untuk tidak memberikan data kepada BPK dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara. Untuk itu seharusnya frasa “ditetapkan menteri keuangan” dihilangkan untuk meniadakan pembatasan yang disebabkan penilaian/kepentingan pribadi.

Penjelasan pasal 34 ayat (2a) UU KUP,secara jelas membatasi data-data yang dapat diberikan kepada pemeriksa, dan membatasi wewenang BPK untuk memperoleh dokumen/keterangan apapun yang dibutuhkan. Selain itu data-data tersebut tidaklah mencukupi bagi pemeriksa untuk meyakini bahwa penerimaan pajak dan piutang pajak telah disajikan secara benar dan wajar.

Frasa “atau instansi pemerintah” dalam Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP, tidak bertentangan dengan Undang-undang dasar dan undang –undang lain yang mengatur tentang kewenangan BPK. karena yang dimaksud adalah aparat pengawas pemerintah seperti BPKP atau Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan yang berada dibawah Presiden dan Departemen Keuangan yang berarti kedua instansi tersebut tidak bebas dan mandiri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23E Undang-undang dasar 1945. Kedua instansi tersebut melakukan pemeriksaan dalam rangka fungsi pengawasan yang diembannya.